Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Bukittinggi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Bukittinggi terdiri dari tiga kecamatan: Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. Batas daerah Kota Bukittinggi berbatasan dengan Kabupaten Agam di semua arah. Karakteristik Kota Bukittinggi meliputi wilayah perbukitan, potensi sumber daya alam, dan adat budaya Minangkabau. Undang-Undang ini juga menyesuaikan cakupan wilayah dan batas daerah serta menyinkronkan peraturan perundang-undangan terkait.