Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 18/2010 · Perda Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 915.830.989.000,00, belanja sebesar Rp. 1.008.220.813.821,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (92.389.824.821,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 105.389.824.821,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 92.389.824.821,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)