Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1966 tentang Ketentuan Gaji Dan Penghasilan Penghasilan Yang Syah Para Care Taker Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1966 · Keppres No. 258 Tahun 1966 · Keppres Nomor 258 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1966Tanggal Penetapan:21 Desember 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetentuan Gaji Dan Penghasilan Penghasilan Yang Syah Para Care Taker Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1966
Tanggal Penetapan21 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan gaji dan penghasilan lain yang sah bagi para Caretaker Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 168 Tahun 1966. Kebijakan ini didasarkan pada anggapan bahwa kedudukan dan tugas para pejabat tersebut sama pentingnya dengan Wakil Ketua D.P.A. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga berlaku bagi para Caretaker Wakil Ketua I dan II D.P.A. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 26 Juli 1966.

(-)

(-)