di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2017 · PERPRES No. 80 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan melalui penguatan kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung daya saing nasional.
Ketentuan Substansial: BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan. BPOM memiliki tugas pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Fungsi BPOM meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan pengawasan, pemberian bimbingan teknis, dan penindakan pelanggaran. BPOM juga memiliki kewenangan menerbitkan izin edar, melakukan intelijen dan penyidikan, serta memberikan sanksi administratif.