Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2017 · PERPRES No. 80 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan melalui penguatan kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung daya saing nasional.

Ketentuan Substansial: BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan. BPOM memiliki tugas pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Fungsi BPOM meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan pengawasan, pemberian bimbingan teknis, dan penindakan pelanggaran. BPOM juga memiliki kewenangan menerbitkan izin edar, melakukan intelijen dan penyidikan, serta memberikan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.