Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 23/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan.
  2. Mewujudkan menara yang fungsional dengan kejelasan informasi dan identitas.
  3. Mewujudkan menara yang menjadi dasar pembangunan menara dengan mengacu pada RTRW dan RDTR.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pembangunan menara baru, penempatan lokasi menara bersama, rekomendasi cell plan, persyaratan teknis pembangunan menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, serta review cell plan. Pembangunan menara baru wajib memenuhi persyaratan ketersediaan lahan, ketinggian yang disesuaikan dengan KKOP, dan struktur yang mampu menampung minimal 3 penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan memulai konstruksi selambat-lambatnya 1 bulan setelah IMB diberikan. Pemanfaatan lahan aset Pemerintah Daerah diprioritaskan. Penempatan lokasi menara mengacu pada zona cell plan dengan mempertimbangkan potensi ketersediaan lahan, perkembangan teknologi, permintaan jasa telekomunikasi, kepadatan pemakaian jasa, kaidah penataan ruang, tata bangunan, estetika, keamanan lingkungan, dan kebutuhan luasan area menara. Setiap pemasangan BTS mobile wajib melaporkan kepada instansi terkait.

Rekomendasi cell plan dikeluarkan dengan mengacu pada zona cell plan dan kajian teknis menara bersama. Persyaratan teknis meliputi dokumen analisa kekuatan konstruksi sesuai SNI, pemenuhan keamanan (pagar, grounding kabel, penangkal petir, lampu halangan penerbangan, penjaga menara), serta kecukupan luasan, ketinggian, dan kekuatan konstruksi menara bersama. Penyedia dan/atau pengelola menara wajib memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan, menggunakan sistem antrian, dan melaporkan penggunaan menara setiap 12 bulan sekali. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas kepemilikan dan penggunaan menara. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan menara telekomunikasi selular untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Monitoring menara dilaksanakan sebagai pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pembangunan menara dalam bentuk kamuflase. Review cell plan dilakukan untuk mengevaluasi hasil implementasi cell plan.

1. Setiap menara yang telah beroperasi wajib digunakan untuk menara bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Menara Telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan namun belum memiliki IMB wajib menyelesaikan IMB paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Ketentuan cell plan ini dikecualikan pada pembangunan menara telekomunikasi yang memerlukan kriteria khusus, meliputi: a. keperluan metereologi dan geofisika; b. televisi; c. siaran radio; d. navigasi penerbangan; e. pencarian dan pertolongan kecelakaan; f. amatir radio komunikasi antar penduduk; g. penyelenggara telekomunikasi khusus instansi pemerintah; dan h. keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (Backbone). 4. Jangka waktu Cell Plan Menara Bersama Kabupaten Ciamis adalah 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun. 5. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, Cell Plan Menara Bersama Kabupaten Ciamis dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 6. Penijauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang Kabupaten dan/atau dinamika internal wilayah.

(-)