Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 86/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 86 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Perlindungan Keluarga & AnakBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 68), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Pati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan.
  2. Pelaksana Program: Pasal 2 ayat (2) diubah untuk memperjelas peran masing-masing pelaksana program bantuan santunan kematian, termasuk Bappeda, Dinas Sosial, BPKAD, Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
  3. Sasaran Program: Pasal 3 ayat (1) diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai sasaran program bantuan santunan kematian, termasuk persyaratan bagi bayi yang meninggal, penduduk berusia kurang dari 17 tahun, dan penduduk berusia 17 tahun ke atas.
  4. Persyaratan Pengajuan: Pasal 4 ayat (1) dan (2) diubah untuk memperbarui persyaratan pengajuan bantuan santunan kematian, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Prosedur Penetapan: Pasal 5 diubah untuk memperbarui prosedur penetapan penerima bantuan santunan kematian.
  6. Prosedur Pengajuan: Pasal 6 diubah untuk memperbarui prosedur pengajuan bantuan santunan kematian, termasuk peran Kelurahan/Desa, Kecamatan, Dinas Sosial, dan BPKAD.
  7. Ketentuan Pencairan: Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA yang mengatur ketentuan pencairan bantuan santunan kematian, termasuk persyaratan bagi penerima bantuan dan mekanisme jika penerima tidak dapat datang sendiri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Pati.

(-)

(-)