Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 2/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan sampah, kewajiban Dinas Lingkungan Hidup dalam pelayanan pengelolaan sampah, kewajiban masyarakat dan badan usaha dalam memelihara kebersihan dan mengelola sampah, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya peralihan kewenangan pengelolaan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup dan untuk mengakomodir permasalahan pengelolaan persampahan saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi istilah seperti Dinas Lingkungan Hidup, sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan lain-lain.
  • Penegasan kewajiban Dinas Lingkungan Hidup dalam penyediaan TPS dan pengangkutan sampah.
  • Kewajiban Camat, Lurah/Kepala Desa, RW, dan RT dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
  • Kewajiban setiap orang atau badan untuk memelihara kebersihan lingkungan dan mencegah pembuangan sampah di perairan.
  • Pengaturan mengenai pengelolaan sampah pada kegiatan keramaian, hotel, rumah makan, instansi, dan lain-lain.
  • Penyusunan rencana pengurangan dan penanganan sampah oleh Pemerintah Daerah.
  • Ketentuan mengenai izin pengelolaan sampah bagi pihak swasta.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).