Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Sragen. LTD terdiri dari Badan, Kantor, dan Rumah Sakit. Badan meliputi BAPPEDA, BKD, Badan Kesbangpolinmas, BPT, BKBPMD, Badan Diklat Litbang, Badan LH, Bapeluh, dan BPUMD. Kantor meliputi Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik, dan Kantor Arsip dan Dokumentasi. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap LTD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang Badan di lapangan. Tata kerja LTD diatur berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja LTD akan diatur dengan Peraturan Bupati.