Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 15/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 28 Seri D Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 61 Seri D Nomor 51). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 04 Seri D Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Sragen. LTD terdiri dari Badan, Kantor, dan Rumah Sakit. Badan meliputi BAPPEDA, BKD, Badan Kesbangpolinmas, BPT, BKBPMD, Badan Diklat Litbang, Badan LH, Bapeluh, dan BPUMD. Kantor meliputi Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik, dan Kantor Arsip dan Dokumentasi. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap LTD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang Badan di lapangan. Tata kerja LTD diatur berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja LTD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)