Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 21/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 3: Mengubah organisasi Lembaga Teknis Daerah. - Pasal 7 huruf b: Mengubah susunan Sekretariat. - Pasal 23: Mengubah susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah. - Pasal 28: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati. - Pasal 29: Mengubah tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Pasal 30: Mengubah fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Pasal 31: Mengubah susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Pasal 32: Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati. - Pasal 35: Mengubah susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah. - Menyisipkan Bagian Kedelapan A: Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. - Menghapus Bagian Kesepuluh Pasal 40 sampai dengan Pasal 44. - Menghapus Bagian Kesebelas Pasal 45 sampai dengan Pasal 49. - Pasal 52: Mengubah fungsi Rumah Sakit Umum Daerah. - Pasal 53: Mengubah susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah. - Menyisipkan Pasal 69 A: Kewenangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam menandatangani perizinan. - Menyisipkan Pasal 69 B: Susunan organisasi Sub Bagian di bawah Sekretariat pada Badan-Badan.

(-)