di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 4/2019 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam mendukung program air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan PDAM dalam proyek air bersih sambungan rumah bagi MBR melalui Program Hibah Air Bersih dan Sanitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas PDAM, meningkatkan sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial: