Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 4/2019 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:10 Oktober 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam Mendukung Program Air Bersih pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan10 Oktober 2019
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat dalam mendukung program air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan PDAM dalam proyek air bersih sambungan rumah bagi MBR melalui Program Hibah Air Bersih dan Sanitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas PDAM, meningkatkan sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal berupa dana, barang, dan jasa untuk mendukung program air minum dan sanitasi PDAM.
  • Dana penyertaan modal akan disetor kembali ke Kas Daerah melalui Dana Program Hibah Air Minum dan Sanitasi.
  • Program air bersih dan sanitasi dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Hibah Air Bersih dan Sanitasi.
  • Pencairan dana penyertaan modal dapat dilakukan oleh Direktur PDAM selaku Pengguna Anggaran setelah pekerjaan selesai sesuai RAB dan ditetapkan secara teknis.
  • Jumlah nilai keseluruhan penyertaan modal ditetapkan sebagai investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen dan tidak untuk diperjualbelikan.
  • Penerimaan hasil investasi dikelola oleh PDAM dan dialokasikan pada APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah.
  • Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
  • Pencairan dana diatur oleh Kepala BPKD dan dikoordinasikan kepada Sekretaris Daerah.
  • Pengelolaan penyertaan modal wajib dikelola secara profesional dan proporsional.
  • Pengelolaan penyertaan modal menjadi tanggung jawab PDAM dan/atau Perangkat Daerah yang ditunjuk.
  • Pertanggungjawaban pengelolaan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
  • Direksi PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara triwulan, semesteran, dan tahunan.

(-)

(-)