Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 15/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku27 September 2011
Tanggal Penetapan27 September 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2011 ini mengubah ketentuan mengenai Bank Sentral Daerah dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini menegaskan bahwa Bank Sentral Daerah adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Walikota Palangka Raya sebagai tempat Rekening Kas Umum Daerah Kota Palangka Raya. Dengan demikian, Walikota memiliki kewenangan untuk menunjuk Bank Umum sebagai tempat penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, menggantikan ketentuan sebelumnya yang secara spesifik menyebutkan Bank Pembangunan Provinsi Kalteng.

(-)

(-)