Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang KETAHANAN KELUARGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETAHANAN KELUARGA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan dan mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga. Ketahanan keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, serta dunia usaha.

Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Daerah. Pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui penerapan nilai agama, strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, dan sosial psikologi keluarga.

Peran serta masyarakat diatur melalui pemberian saran, pelestarian nilai budaya, penyediaan dana, layanan konsultasi, dan kegiatan lain yang mendukung ketahanan keluarga. Dunia usaha juga wajib berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga bagi karyawan dan keluarganya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wali anak dan pengampuan, pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan motivator ketahanan keluarga, koordinasi antar instansi, kerjasama dengan berbagai pihak, sistem informasi ketahanan keluarga, serta pemberian penghargaan dan dukungan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pembangunan ketahanan keluarga.

1. Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah dan melakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)