Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

Juga dikenal sebagai: Permenkes 91/2015 · Permenkes No. 91 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 91 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Pelayanan Transfusi Darah
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan pelaksana program kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan transfusi darah. Tujuan dari standar ini adalah untuk menjamin pelayanan darah yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup.

Standar Pelayanan Transfusi Darah meliputi:

  1. Sistem manajemen mutu pelayanan darah.
  2. Pelayanan transfusi darah di Unit Transfusi Darah (UTD).
  3. Pelayanan transfusi darah di pusat plasmapheresis.
  4. Pelayanan transfusi darah di Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
  5. Pemberian transfusi darah kepada pasien.
  6. Sistem informasi pelayanan darah.

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan transfusi darah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, yang dapat melibatkan Komite Pelayanan Darah dan organisasi profesi. Tindakan administratif dapat diberikan kepada UTD, BDRS, dan tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan ini sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

( - )