Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 31 Seri D - 21). 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Pengelolaan dan Pertanggung- jawaban Rumah Sakit Umum Daerah (RSYR) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D - 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 35 Seri D - 23).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 perlu dicabut dan disesuaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perhubungan, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Pekerjaan Umum, Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Sosial, Tenaga Kerja, dan Penanggulangan Bencana, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengelolaan Persampahan, Pertamanan, dan Pemakaman), Lembaga Teknis Daerah (Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Kantor Perpustakaan Umum Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik, Arsip Daerah, dan Humas, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD R. Syamsudin, S.H.), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, serta susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan perangkat daerah dan staf ahli.

1. Ketentuan yang menyangkut bidang keuangan, materiil, kepegawaian dan lain-lain pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, dan Lembaga Teknis Daerah lain diselesaikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penetapan Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan/atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Kepala Bidang pada Dinas, Badan, dan RSUD. R. Syamsudin, S.H. yang telah menduduki jabatan struktural Eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural Eselon IIIa.

(-)