di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 5/2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kutai Timur. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dengan tujuan mengamankan dan memelihara BMD, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD, serta memberikan jaminan/kepastian dalam Pengelolaan BMD. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam Pengelolaan BMD, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala SKPD adalah Pengguna Barang, dan Kepala unit pelaksana teknis Daerah/pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam pengelolaan BMD.
Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Status Penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pengamanan BMD meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.
Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. BMD yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.