di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 15/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, organisasi dan tata kerja pemerintah desa telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 15 Permendagri 84/2015 mengamanahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.