Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupateng Pasangkayu Tahun 2024-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 3/2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2024Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupateng Pasangkayu Tahun 2024-2043
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku24 Oktober 2024
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah untuk mewujudkan Daerah yang produktif, maju, dan mandiri utamanya berbasis perkebunan dan perikanan menuju masyarakat yang sejahtera.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi:

  1. Menetapkan fungsi sistem perkotaan berjenjang untuk mendukung tujuan penataan ruang.
  2. Peningkatan kualitas dan pelayanan sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, dan prasarana lainnya yang terpadu dan merata di seluruh wilayah kabupaten.
  3. Pengembangan sentra produksi perkebunan dan perikanan dengan konsep agropolitan dan minapolitan.
  4. Perlindungan dan pelestarian kawasan lindung untuk menjaga keanekaragaman hayati, menjaga keseimbangan ekosistem, dan memberikan perlindungan terhadap kawasan budi daya.
  5. Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan budi daya untuk mendorong perekonomian kabupaten yang maju dan produktif.

Strategi penataan ruang mencakup penetapan sistem pusat permukiman, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pengembangan sentra produksi perkebunan dan perikanan, perlindungan kawasan lindung, serta pengembangan kawasan budi daya.

Rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

Rencana Pola Ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Ditetapkan pula kawasan strategis wilayah kabupaten yang terdiri atas kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis kabupaten.

(-)

(-)