Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2015 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan arsip di sektor perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Pedoman Retensi Arsip (JRA) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  2. Pedoman retensi arsip memuat jenis arsip, jangka waktu simpan minimal (retensi), dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
  3. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
  4. Retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan dua pola, yaitu 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
  5. Pedoman retensi arsip digunakan untuk menyusun JRA substantif di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah.
  6. Jenis arsip urusan ketenagakerjaan meliputi perumusan kebijakan, perencanaan tenaga kerja, pembinaan pelatihan dan produktivitas, pembinaan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Jenis arsip urusan ketransmigrasian meliputi perumusan kebijakan, pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi, dan pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.

(-)

(-)