di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 17/2011 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) dan Retribusi Izin Gangguan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan undang-undang sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan dari Walikota, kecuali untuk kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil. Izin diterbitkan setelah memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi, dengan intensitas gangguan kecil, sedang, dan besar. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perubahan izin gangguan jika ada perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas, perluasan lahan, perubahan waktu operasi, perubahan lokasi, atau perubahan kepemilikan usaha.
Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan, dengan objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan golongan yang dihitung berdasarkan indeks luas ruang usaha, lokasi, gangguan, dan skala nilai investasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan juga diatur, dengan memberikan hak akses informasi dan partisipasi. Pemerintah Kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin.