Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 11/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2014Tanggal Penetapan:26 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Juli 2014
Tanggal Penetapan26 Juli 2014
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), serta menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL, dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Kegiatan usaha PKL dapat dilaksanakan pada pagi, siang, sore, malam hari, atau secara musiman, dengan waktu kegiatan usaha yang ditetapkan oleh peraturan bupati.

Setiap PKL wajib memiliki izin usaha dari Bupati, yang diajukan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi KTP, surat izin atau persetujuan dari pemilik lahan, dan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk tidak memperdagangkan barang ilegal, tidak mendirikan bangunan permanen, menjaga kebersihan, dan bersedia mengosongkan lokasi usaha jika dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat tidak berlaku jika ada kebijakan lain atau tidak ada kegiatan usaha selama 3 bulan berturut-turut (kecuali PKL musiman). Penerbitan izin tidak dikenakan retribusi.

PKL memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, mengatur penempatan barang dagangan, mematuhi ketentuan izin, membayar retribusi, dan mengosongkan tempat usaha jika ada kebijakan lain dari pemerintah daerah. PKL berhak melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pendataan, pembinaan, pelatihan, penyediaan fasilitas, promosi, dan bantuan permodalan kepada PKL.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).