Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2014Tanggal Penetapan:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Agustus 2014
Tanggal Penetapan27 Agustus 2014
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.213.623.318.967,00 dan belanja sebesar Rp. 2.165.004.333.289,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 48.618.985.678,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 104.460.678.373,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.500.000.000,00, menghasilkan SILPA sebesar Rp. 149.579.664.051,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.274.456.774.144,35, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.930.164.891,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.268.526.609.253,35.
  3. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 97.845.678.382,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 149.579.664.051,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)