di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 8/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan mendirikan bangunan melalui pemberian IMB oleh Pemerintah Daerah, serta pemungutan retribusi atas pelayanan tersebut.
Peraturan ini mengatur objek retribusi IMB, yaitu pemberian izin untuk mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. Izin ini meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini juga mengatur tentang: