Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian, dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, meliputi biaya pendaftaran, cat tanda uji, biaya pelayanan pengujian, biaya mutasi uji, biaya tanda uji berkala, dan biaya buku uji.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali terjadi kecelakaan atau perubahan fisik kendaraan. Retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkan.
  9. Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  10. Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan dan Keringanan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan atau keringanan retribusi dalam kondisi tertentu.
  11. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.

Terhadap Objek Retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, tetap dapat dilakukan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi setiap bulan keterlambatan yang besarnya ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari biaya pokok retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.