Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15/2024 · Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaIntegritas Pelaporan Keuangan Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat integritas pelaporan keuangan bank melalui peningkatan tata kelola dan pengendalian internal. Latar belakangnya adalah pentingnya informasi keuangan dan laporan keuangan bank yang akurat dan transparan bagi regulator dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas, yang mencakup kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan dan laporan keuangan.
  2. Larangan bagi Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan/atau laporan keuangan bank tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, manipulasi, atau tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Kewajiban bagi bank untuk menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, yang mencakup larangan aktivitas yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, prosedur pencatatan transaksi keuangan, pemeliharaan catatan transaksi keuangan, dan pencegahan transaksi tidak sah.
  4. Kewajiban bagi Bank Umum untuk membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan Bank Umum. BPR juga diwajibkan membentuk unit kerja khusus atau menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan BPR, tergantung pada modal inti yang dimiliki.
  5. Tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit dalam proses pelaporan keuangan, termasuk penyusunan dan penyajian informasi keuangan dan laporan keuangan, penerapan pengendalian internal, dan pengawasan atas penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal.
  6. Larangan bagi Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan tindakan intervensi yang dapat menyebabkan kesalahan saji dalam informasi keuangan atau laporan keuangan bank dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan bank.
  7. Larangan bagi Pihak Terafiliasi untuk melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau Pejabat Eksekutif dalam proses pelaporan keuangan Bank.

1. Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 2. Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, Pejabat Eksekutif, dan/atau Pihak Terafiliasi yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 oleh Direksi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Pengawas Syariah Bank Umum, dan Pejabat Eksekutif Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 oleh Direksi BPR, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah BPR, dan Pejabat Eksekutif BPR dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama dan/atau denda. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2) oleh Pemegang Saham Pengendali Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama dan/atau denda. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2) oleh Pemegang Saham Pengendali BPR dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama dan/atau denda. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) oleh Pihak Terafiliasi dikenai sanksi administratif berupa denda.