Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 11/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Ganti Rugi Kerugian NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 13)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memulihkan kerugian daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk memulihkan Kerugian Daerah yang telah terjadi, memberikan kepastian hukum dan efektivitas terhadap penyelesaian Kerugian Daerah serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah oleh Gubernur sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan, serta proses verifikasi dan pelaporan kerugian daerah. PPKD berwenang menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. TPKD bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan. Majelis Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran ganti kerugian, kedaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau BMD yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.

(-)

Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.