Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 38/2007 · UU No. 38 Tahun 2007 · UU Nomor 38 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Padang Lawas bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Padang Lawas dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, mencakup sembilan kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang jelas dan ibukotanya di Sibuhuan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Sebelum Kabupaten Padang Lawas menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. 3. Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.

(-)