di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: UU 38/2007 · UU No. 38 Tahun 2007 · UU Nomor 38 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Padang Lawas bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Padang Lawas dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, mencakup sembilan kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang jelas dan ibukotanya di Sibuhuan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.