Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan Arsip

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 33/2018 · Perda Provinsi Bali No. 33 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusutan Arsip
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan bahwa penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip. Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tata cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan dari Perangkat Daerah ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
  2. Prosedur pemusnahan arsip inaktif yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, termasuk persyaratan dan mekanisme persetujuan pemusnahan.
  3. Tata cara penyerahan arsip statis ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
  4. Pengelolaan sumber daya kearsipan yang meliputi unit kearsipan, unit pengolah, sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tim penilai yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas penyusutan arsip, menilai arsip, memberikan pertimbangan, dan membuat daftar arsip serta berita acara hasil penilaian.

(-)

(-)