di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 8/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lembata ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahunan dan Renstra SKPD 5 (lima) Tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dokumen publik sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahunan dan Renstra SKPD, serta sebagai landasan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan. RPJMD juga bertujuan menyediakan program dan kegiatan prioritas bagi semua pemangku kepentingan pembangunan.
Ketentuan Substansial: RPJMD memuat:
RPJMD memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. RPJMD juga dijadikan sebagai dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016.