Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 8/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juli 2012
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahunan dan Renstra SKPD 5 (lima) Tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dokumen publik sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahunan dan Renstra SKPD, serta sebagai landasan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan. RPJMD juga bertujuan menyediakan program dan kegiatan prioritas bagi semua pemangku kepentingan pembangunan.

Ketentuan Substansial: RPJMD memuat:

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan.
  2. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah.
  3. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah.
  4. Indikasi Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Pembangunan Daerah.
  5. Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.
  6. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

RPJMD memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. RPJMD juga dijadikan sebagai dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016.

1. Masa transisi memuat program dan kegiatan yang bersifat indikatif yang disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan rencana pembangunan Daerah Tahun 2017. 2. Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2016-2021 selama masa transisi dapat menggunakan RPJMD Tahun 2011-2016 sebagai dasar penyusunan RKPD dan Rancangan APBD Tahun 2017.

(-)