Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara dengan memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana kawasan. Tujuannya adalah untuk mengelola, menata, dan memberdayakan PKL agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat, mewujudkan kesejahteraan, serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Menyusun kebijakan, melakukan penataan dan pemberdayaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan PKL. Bupati membentuk tim penataan dan pemberdayaan PKL.
- Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan mencakup identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran dilakukan terhadap PKL lama dan baru. Lokasi PKL terdiri dari lokasi permanen, sementara, dan lokasi larangan.
- Pemberdayaan PKL: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan perusahaan melalui program CSR.
- Perizinan PKL: PKL wajib memiliki Perizinan Berusaha mikro yang diajukan melalui sistem OSS.
- Hak dan Kewajiban PKL: PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pengaturan, pembinaan, dan pendampingan. PKL wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
- Larangan: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di tempat yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan sebagai tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, dan memperjualbelikan tempat usaha.