Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 3/2024 · Perda Kabupaten Paser No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2024Tanggal Penetapan:19 Januari 2024

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku19 Januari 2024
Tanggal Penetapan19 Januari 2024
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara dengan memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana kawasan. Tujuannya adalah untuk mengelola, menata, dan memberdayakan PKL agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat, mewujudkan kesejahteraan, serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Menyusun kebijakan, melakukan penataan dan pemberdayaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan PKL. Bupati membentuk tim penataan dan pemberdayaan PKL.
  2. Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan mencakup identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran dilakukan terhadap PKL lama dan baru. Lokasi PKL terdiri dari lokasi permanen, sementara, dan lokasi larangan.
  3. Pemberdayaan PKL: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan perusahaan melalui program CSR.
  4. Perizinan PKL: PKL wajib memiliki Perizinan Berusaha mikro yang diajukan melalui sistem OSS.
  5. Hak dan Kewajiban PKL: PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pengaturan, pembinaan, dan pendampingan. PKL wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
  6. Larangan: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di tempat yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan sebagai tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, dan memperjualbelikan tempat usaha.

1. Semua izin terkait dengan kegiatan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku izinnya. 2. Semua izin terkait dengan kegiatan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan yang telah habis masa berlakunya harus menyesuaikan dengan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan perizinan berusaha PKL, dan/atau pembongkaran/pengosongan lokasi PKL. 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (5), Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (1) diancam dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).