Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) KOTA BONTANG TAHUN 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 33/2024 · Perwali Kota Bontang No. 33 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
Pengelolaan Air

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) KOTA BONTANG TAHUN 2014-2034
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Bontang Tahun 2014-2034.

Peraturan ini menetapkan perubahan atas Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Bontang Tahun 2014-2034. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dokumen RISPAM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses review. Substansi perubahan mencakup penegasan fungsi RISPAM sebagai dokumen induk rencana pengembangan SPAM di wilayah administrasi Kota Bontang yang memuat gambaran umum daerah, kondisi eksisting, standar perencanaan, proyeksi kebutuhan air, potensi air baku, rencana induk dan pra desain, analisis keuangan, serta pengembangan kelembagaan. RISPAM ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan wajib ditinjau ulang setiap 5 tahun oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. Dalam aspek operasional, penyelenggaraan RISPAM dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, dengan kewenangan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Pusat, maupun pihak ketiga. Pemantauan penyelenggaraan dilakukan oleh kelompok kerja air minum yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan RISPAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)