Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 18/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013-2028 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di kota tersebut selama periode 15 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata daerah (DPD) secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional.

Ketentuan substansial mencakup pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah (DPD) yang terdiri dari DPD, Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD). Arah kebijakan pembangunan DPD, KSPD, dan KPPD meliputi perencanaan, implementasi, dan pengendalian implementasi. Pembangunan daya tarik wisata meliputi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Pembangunan aksesibilitas pariwisata meliputi penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi. Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan juga menjadi fokus, dengan arah kebijakan yang mencakup pengembangan potensi, kapasitas, dan partisipasi masyarakat.

(-)

(-)