Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2016 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangTata Kelola Administrasi PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaAdministrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ITE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi PPNS dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan, serta mewujudkan sinergi dan profesionalisme antara PPNS dan pihak terkait. Ketentuan substansial mencakup: Kedudukan PPNS berada di bawah pembinaan Menteri melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasi oleh Atasan PPNS. Atasan PPNS berwenang mengorganisir sumber daya dan menugaskan PPNS untuk melakukan penelitian dan/atau penyidikan. PPNS berwenang menerima laporan, memanggil saksi, melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyegelan, penyitaan, meminta bantuan ahli, dan menghentikan penyidikan. Proses pemeriksaan laporan atau pengaduan diatur secara rinci, termasuk penerimaan laporan melalui berbagai saluran, pencatatan dalam Laporan Kejadian, dan penerbitan surat perintah penelitian atau penyidikan oleh Atasan PPNS. Proses penyidikan dan penindakan oleh PPNS meliputi pengorganisasian rencana penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, pengolahan TKP, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, penghentian penyidikan, administrasi penyidikan, pelimpahan penyidikan, dan tindakan lain yang sah. Koordinasi dengan Penyidik Polri dan Penuntut Umum diatur dalam berbagai tahapan penyidikan.

(-)

(-)