di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2016 · PERPRES No. 98 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan merevitalisasi organisasi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) agar lebih efektif dan efisien dalam menghadapi tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis. Lemhannas RI berperan sebagai pusat pendidikan dan pengkajian masalah strategis terkait ketahanan negara.
Ketentuan Substansial: Lemhannas RI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan kader dan pemantapan pimpinan nasional, pengkajian strategis, dan pemantapan nilai kebangsaan. Struktur organisasi Lemhannas RI terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Dewan Pengarah, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Persyaratan untuk menjadi Gubernur termasuk kewarganegaraan Indonesia, kesetiaan kepada Pancasila, dan pendidikan minimal S-2. Dewan Pengarah bertugas merumuskan kebijakan umum dan melakukan pengawasan mutu pendidikan dan pengkajian strategis.