Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 01/2017 · Perda Kabupaten Solok No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Solok Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2017Tanggal Penetapan:3 Februari 2017
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku03 Februari 2017
Tanggal Penetapan03 Februari 2017
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mencabut: 1. BAB III Bagian ke Ketiga Pasal 11 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari di Kabupaten Solok, dengan tujuan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan regulasi pemilihan Wali Nagari dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pemilihan serentak dan pemilihan antarwaktu. Peraturan lama dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemilihan Wali Nagari: Dilaksanakan secara langsung dan serentak, baik satu kali maupun bergelombang, dengan interval maksimal 3 kali dalam 6 tahun.
  2. Panitia Pemilihan: Dibentuk di tingkat kabupaten dan nagari untuk mengelola proses pemilihan.
  3. Persyaratan Calon: Calon Wali Nagari harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan kualifikasi, termasuk pendidikan, usia, dan tidak pernah menjabat selama 3 kali masa jabatan.
  4. Kampanye: Diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan larangan tertentu untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
  5. Pemungutan Suara: Dilakukan melalui surat suara dengan tata cara yang jelas, dan suara sah diatur secara rinci.
  6. Penetapan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Pemilihan Antarwaktu: Diatur untuk mengisi kekosongan jabatan jika Wali Nagari berhenti sebelum masa jabatan berakhir, dengan mekanisme musyawarah nagari.
  8. Pembiayaan: Dibebankan pada APBD Kabupaten dan APB Nagari.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye.