Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 3/2021 · PP No. 3 Tahun 2021 · PP Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2021Tanggal Penetapan:12 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2021
Tanggal Penetapan12 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, serta pengelolaan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Komponen Cadangan dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama. Peraturan ini juga mengatur tentang Mobilisasi dan Demobilisasi dalam keadaan darurat militer atau perang, yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan, sementara Demobilisasi dilakukan setelah keadaan darurat dapat diatasi.

(-)

(-)