Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, serta pengelolaan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Komponen Cadangan dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama. Peraturan ini juga mengatur tentang Mobilisasi dan Demobilisasi dalam keadaan darurat militer atau perang, yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan, sementara Demobilisasi dilakukan setelah keadaan darurat dapat diatasi.