di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2020 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2004) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Kewenangan ini mencakup pembuatan kebijakan, pembinaan, pengawasan, penanganan gangguan dan pelanggaran, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, serta penerapan sanksi administratif.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai aspek, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib PKL, tertib reklame, tertib bangunan gedung, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib ruang, tertib usaha pariwisata, tertib kesehatan, tertib kependudukan, dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup berbagai kewajiban, seperti memiliki perizinan, menjaga kebersihan, dan mematuhi peraturan yang berlaku.