Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2020 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku16 November 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2004) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Kewenangan ini mencakup pembuatan kebijakan, pembinaan, pengawasan, penanganan gangguan dan pelanggaran, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, serta penerapan sanksi administratif.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai aspek, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, drainase dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib PKL, tertib reklame, tertib bangunan gedung, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib ruang, tertib usaha pariwisata, tertib kesehatan, tertib kependudukan, dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup berbagai kewajiban, seperti memiliki perizinan, menjaga kebersihan, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 17) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.