Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2022 · PERPRES No. 119 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara yang berfungsi sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dengan basis pertahanan dan keamanan negara yang kuat, serta pusat pelayanan perdagangan dan jasa lintas negara. RDTR KPN berfungsi sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Papua dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. WP Skouw ditetapkan sebagai kawasan perkotaan di Kota Jayapura dengan fungsi sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, keamanan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan jasa lintas negara. Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, air minum, pengelolaan air limbah, drainase, persampahan, jalur evakuasi bencana, dan pengelolaan batas negara. Rencana pola ruang terdiri atas zona lindung dan zona budi daya. Ketentuan pemanfaatan ruang mencakup pelaksanaan KKPR dan indikasi program pemanfaatan ruang prioritas.

1. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kota yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kawasan budi daya yang masih ditetapkan sebagai kawasan hutan tidak diperbolehkan adanya pengembangan baru hingga perubahan peruntukan sesuai ketentuan kehutanan.

1. Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dikenakan kepada orang yang tidak menaati RDTR KPN, tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang, atau menghalangi akses kawasan milik umum. 3. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.