Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2023 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2023Tanggal Penetapan:21 September 2023
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 September 2023
Tanggal Penetapan21 September 2023
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pendapatan desa melalui optimalisasi sumber daya desa dan pendirian BUM Desa. Tujuannya meliputi kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, perolehan keuntungan, pemanfaatan aset desa, dan pengembangan ekosistem ekonomi digital di desa.

Ketentuan substansial mencakup pendirian BUM Desa oleh satu desa atau lebih melalui musyawarah desa dan penetapan dengan peraturan desa. BUM Desa memperoleh status badan hukum setelah pendaftaran elektronik dari Menteri Hukum dan HAM. Anggaran dasar BUM Desa memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, jenis usaha, serta susunan organisasi. Organisasi BUM Desa terdiri dari musyawarah desa, penasihat (Kepala Desa), pelaksana operasional (Direktur), dan pengawas. Pelaksana operasional bertanggung jawab atas pengelolaan BUM Desa, sementara pengawas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, masyarakat desa, dan laba usaha. Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal, bantuan, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. BUM Desa dapat melakukan pinjaman dengan prinsip transparan dan akuntabel. BUM Desa dapat memiliki unit usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum. Kerja sama dengan pihak lain dapat dilakukan untuk pengembangan usaha. Pelaksana operasional bertanggung jawab atas laporan berkala dan tahunan. Pembagian hasil usaha diatur dalam anggaran dasar. Kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengurus menjadi tanggung jawab pribadi. Penghentian kegiatan usaha dapat dilakukan karena kerugian atau sebab lain yang sah.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/ BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)