Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 5/2014 · Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengarahkan dan mengoptimalkan pembangunan daerah melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan, serta mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Boalemo melalui pengembangan dan pemanfaatan sumber daya mineral.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk:

  1. Pengelompokan usaha pertambangan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara, yang selanjutnya dikelompokkan lagi ke dalam lima golongan komoditas tambang (mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara).
  2. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Bupati berdasarkan kriteria geografis, konservasi, daya dukung lingkungan, optimalisasi sumber daya, dan kepadatan penduduk.
  3. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP, melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP. IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
  4. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
  5. Jangka waktu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang bervariasi tergantung jenis mineral atau batubara.
  6. Pengelolaan Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilaksanakan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan oleh Bupati.
  7. Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya, dan pelaksanaan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin pertambangan, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.

1. Izin Usaha Pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin dan selanjutnya wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang tercantum dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan Negara. 3. Pengecualian terhadap penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan Negara.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang ada, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP atau IPR. 2. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. 3. Tindak pidana lain meliputi penyampaian laporan tidak benar, melakukan eksplorasi tanpa IUP, melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin, menampung atau mengolah mineral ilegal, merintangi kegiatan pertambangan yang sah, dan mengeluarkan izin yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.