Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1996 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci Dan Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi

Juga dikenal sebagai: PP 47/1996 · PP No. 47 Tahun 1996 · PP Nomor 47 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1996Tanggal Penetapan:12 Juli 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci Dan Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1996
Tanggal Penetapan12 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk merespons peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, Kerinci, dan Tanjung Jabung di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kecamatan baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan enam kecamatan baru: Kecamatan Mandiangin, Kayu Aro, Batang Merangin, Keliling Danau, Betara, dan Kumpeh Ulu. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kecamatan Pauh, Gunung Kerinci, Gunung Raya, Danau Kerinci, Tungkal Ilir, dan Jambi Luar Kota. Pembentukan ini bertujuan untuk mengurangi beban wilayah kecamatan asal dan meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru juga ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)