di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur mengenai Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas mengenai organisasi dan tata kerja dari ketiga perangkat daerah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan lembaga teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan kepada Bupati mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD:
Staf Ahli:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi vertikal dan horizontal.