Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 29/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 29/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 September 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/M/2011 perihal Tata Cara Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit organisasi dan unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan pembentukan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Peraturan ini mengatur kerangka dan materi muatan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, subjek dan kewenangan penandatanganan, serta tata cara pembentukan. Kesepakatan Bersama dapat dibuat antara Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Perjanjian Kerja Sama dapat dibuat antara Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian dengan mitra kerja sama yang sama. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi, sementara Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi/unit kerja. Proses pembentukan meliputi penyusunan, pembahasan, persetujuan konsep, dan penandatanganan.

(-)

(-)