Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit organisasi dan unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melakukan pembentukan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Peraturan ini mengatur kerangka dan materi muatan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, subjek dan kewenangan penandatanganan, serta tata cara pembentukan. Kesepakatan Bersama dapat dibuat antara Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Perjanjian Kerja Sama dapat dibuat antara Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian dengan mitra kerja sama yang sama. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi, sementara Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi/unit kerja. Proses pembentukan meliputi penyusunan, pembahasan, persetujuan konsep, dan penandatanganan.