Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 3/2018 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPangan Iradiasi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Iradiasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pangan iradiasi dengan perkembangan terkini di bidang iradiasi pangan. Kebijakan ini mengatur persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan iradiasi yang beredar di Indonesia. Iradiasi pangan harus menggunakan sumber radiasi tertentu dan hanya dapat dilakukan di fasilitas yang memiliki izin dari BAPETEN. Produsen dan fasilitas iradiasi wajib memenuhi Cara Iradiasi Pangan yang Baik. Pangan iradiasi dilarang diiradiasi ulang kecuali untuk pangan berkadar air rendah. Setiap batch pangan iradiasi harus dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Badan. Pangan iradiasi yang diedarkan harus mencantumkan informasi iradiasi pada label.

1. Pangan Iradiasi yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin.