Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 6/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan, menjaga, dan meningkatkan kebersihan lingkungan, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke TPS, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau TPS ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume sampah, jarak angkut, dan tingkat kemudahan/kesulitan pengangkutan sampah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.

Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk berbagai kategori, termasuk rumah tangga, tempat usaha, perhotelan, rumah makan, perkantoran, bengkel, industri, perusahaan angkutan, pergudangan, tempat hiburan, dan pelayanan kesehatan. Juga diatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.