di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 11/2025 · Perwali Kota Magelang No. 11 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2026. Latar belakang penyusunan kebijakan ini adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di Kota Magelang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Secara substansial, RKPD Tahun 2026 berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026, penyusunan rencana kerja perangkat daerah, serta penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara. RKPD ini mencakup gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.