Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk pengendalian volume kendaraan dan kemampuan masyarakat melalui evaluasi terhadap penyesuaian tarif pajak. Perubahan meliputi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi yang ditetapkan secara progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua/tiga di bawah 250cc, di atas 250cc, dan kendaraan roda empat atau lebih. Tarif PKB juga ditetapkan untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan instansi pemerintah. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kedua dan selanjutnya, serta tarif khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yang tidak menggunakan jalan umum.