Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Situbondo, serta untuk meningkatkan daya saing daerah. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dimaksudkan untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan sumber daya sektoral dalam penelitian, sehingga riset dan inovasi lebih terarah dan aplikatif untuk meningkatkan sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Perubahan dilakukan pada Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, terkait nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan, dan tipologi Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup penggantian nomenklatur pada Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.