Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 2/2024 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku03 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Situbondo, serta untuk meningkatkan daya saing daerah. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dimaksudkan untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan sumber daya sektoral dalam penelitian, sehingga riset dan inovasi lebih terarah dan aplikatif untuk meningkatkan sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Perubahan dilakukan pada Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, terkait nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan, dan tipologi Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup penggantian nomenklatur pada Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah.

(-)

(-)