Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 551 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 551 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Panarukan Tentang Pajak Pembangunan 1

Juga dikenal sebagai: Keppres 551/1961 · Keppres No. 551 Tahun 1961 · Keppres Nomor 551 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Oktober 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Panarukan Tentang Pajak Pembangunan 1
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Panarukan mengenai pajak pembangunan I yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Panarukan pada tanggal 23 November 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

(-)

(-)