Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1957 tentang Mengesahkan Peraturan Dareah Propinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1957 · Keppres No. 34 Tahun 1957 · Keppres Nomor 34 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Februari 1957
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Peraturan Dareah Propinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1957 ini mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48/K/54 tentang perlindungan hewan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut, serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara, Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950. Keputusan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Pertanian, dan Dewan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung.

(-)

(-)