di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 8/2009 · Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "Bank Pasar".
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan dengan memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Besaran penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009.
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.